Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.Bth/2024/PN Dpk 1.PT. BUMI KEDAUNG LESTARI
2.Ida Farida
3.PT. INDO HAUZ LAND
1.PT. HAIKAL CIPTA ABADI PERKASA
2.HARIYADI Bin MUCHALID HENDRO, S.H. selaku Ahli Waris M.A. HENDRO alias MUCHALID HENDRO
3.MAJ. UDARA S. KARDONO
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN RI cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT
5.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN RI cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
6.WALI KOTA DEPOK
7.LURAH KEDAUNG
8.MERRY MERYA, S.H. M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 353/Pdt.Bth/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI KEDAUNG LESTARI
2Ida Farida
3PT. INDO HAUZ LAND
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang HadrianPT. BUMI KEDAUNG LESTARI
2Endang HadrianIda Farida
3Endang HadrianPT. INDO HAUZ LAND
Tergugat
NoNama
1PT. HAIKAL CIPTA ABADI PERKASA
2HARIYADI Bin MUCHALID HENDRO, S.H. selaku Ahli Waris M.A. HENDRO alias MUCHALID HENDRO
3MAJ. UDARA S. KARDONO
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN RI cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT
5PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN RI cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
6WALI KOTA DEPOK
7LURAH KEDAUNG
8MERRY MERYA, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi atas :
a. Bidang tanah seluas 93.875 M2 dengan SHGB No. 00328/Kedaung atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari tanggal 12 November 2014, yang terletak di Jl. Abdul Wahab RT.04/RW.08, Kelurahan Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Prov. Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah SHGB No. 426/Kedaung dan SHGB No. 
  425/Kedaung
- Sebelah Timur : Jalan Abdul Wahab
- Sebelah Selatan : Jalan kampung
- Sebelah Barat : Tanah darat Aming
b. Bidang tanah seluas 1.470 M2 dengan SHGB No. 00426/Kel.Kedaung atas nama PT. Indo Hauz Land tanggal 22 Februari 2016, yang terletak di Jl. Abdul Wahab, RT.04/RW.08, Kelurahan Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Prov. Jawa Barat, yang merupakan aset fasos fasum (jalan) milik Pemerintah Kota Depok, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah darat
- Sebelah Timur : Jalan Abdul Wahab
- Sebelah Selatan : Tanah SHGB No. 00328/Kedaung milik PT. Bumi 
  Kedaung Lestari
- Sebelah Barat : Tanah SHGB No. 00492/Kedaung milik PT. Indo Hauz 
  Land (Perumahan Nangka Valley)
sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum pasti dan tetap dalam perkara ini (inkracht van gewijsde).
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) PARA PELAWAN adalah tepat dan beralasan hukum.
 
3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah selaku PELAWAN yang benar dan beritikad baik (good opposant).
 
4. Menyatakan PELAWAN I adalah selaku satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 93.875 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00328/Kedaung atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari tanggal 12 November 2014, dengan Surat Ukur No. 00052/Kedaung/2014 tanggal 8 November 2014, yang terletak di Jl. Abdul Wahab, RT.04/RW.08, Kelurahan Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Prov. Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah SHGB No. 426/Kedaung dan SHGB No. 425/Kedaung
- Sebelah Timur : Jalan Abdul Wahab
- Sebelah Selatan : Jalan kampung
- Sebelah Barat : Tanah darat Aming
yang jauh sebelumnya telah diperiksa dan dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 271/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 30 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 444/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 20 November 2019 yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan lebih dahulu diterbitkan Penetapan Aanmaning Nomor : 6/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2020/PN.Dpk Jo. Nomor : 444/PDT/2019/PT/Bdg tanggal 31 Maret 2020.
 
5. Menyatakan putusan yang harus dilaksanakan eksekusi terlebih dahulu adalah Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 271/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 30 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 444/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 20 November 2019 yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan lebih dahulu diterbitkan Penetapan Aanmaning Nomor : 6/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2020/PN.Dpk Jo. Nomor : 444/PDT/2019/PT/Bdg tanggal 31 Maret 2020. 
 
6. Memerintahkan Pengadilan Negeri Depok dan atau Pejabat Pengadilan Negeri Depok yang ditunjuk untuk meneruskan atau melanjutkan proses aanmaning sebagaimana Penetapan Aanmaning Nomor : 6/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2020/PN.Dpk Jo. Nomor : 444/PDT/2019/PT/Bdg tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan pelaksanaan eksekusi riil terhadap tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada PELAWAN I.
 
7. Menyatakan bidang tanah milik PELAWAN III seluas 1.470 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00426/Kel.Kedaung atas nama PT. Indo Hauz Land tanggal 22 Februari 2016, dengan Surat Ukur No. 00256/Kedaung/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang terletak di Jl. Abdul Wahab, RT.04/RW.08, Kelurahan Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Prov. Jawa Barat, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Tanah darat
- Sebelah Timur : Jalan Abdul Wahab
-Sebelah Selatan : Tanah SHGB No. 00328/Kedaung milik PT. Bumi Kedaung
  Lestari
- Sebelah Barat : Tanah SHGB No. 00492/Kedaung milik PT. Indo Hauz Land
  (Perumahan Nangka Valley)
yang telah dibangun menjadi jalan masuk perumahan adalah merupakan fasos fasum (jalan) berdasarkan Site Plan No. Registrasi 653/0409/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, yang harus diserahkan kepada/menjadi milik Pemerintah Kota Depok.
 
8. Menyatakan bidang tanah seluas 1.470 M2 dengan SHGB No. 00426/Kel.Kedaung atas nama PT. Indo Hauz Land tanggal 22 Februari 2016, yang telah dibangun menjadi jalan masuk perumahan dan merupakan fasos fasum (jalan) berdasarkan Site Plan No. Registrasi 653/0409/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 tanggal 18 September 2023 adalah aset fasos fasum (jalan) milik Pemerintah Kota Depok yang tidak dapat diletakan sita eksekusi dan tidak dapat di eksekusi.
 
9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 9 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 231/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2596 K/Pdt/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 325 PK/Pdt/2022 tanggal 13 Juli 2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali II Mahkamah Agung No. 107 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 adalah tidak berharga dan tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan eksekutorial (Non Excecutable) sehingga harus dikesampingkan.
 
10. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 22/Pdt.Eks/Sita.Eks/2024/PN.Dpk jo. Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk jo. Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg jo. Nomor : 2596/K/PDT/2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022 jo. Nomor : 107 PK/PDT/2024 tanggal 25 September 2024 Jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 22/Pdt.Eks/Sita.Eks/2024/PN.Dpk tanggal 01 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga.
 
11. Memerintahkah untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 22/Pdt.Eks/Sita.Eks/2024/PN.Dpk jo. Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk jo. Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg jo. Nomor : 2596/K/PDT/2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022 jo. Nomor : 107 PK/PDT/2024 tanggal 25 September 2024 Jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 22/Pdt.Eks/Sita.Eks/2024/PN.Dpk tanggal 01 Oktober 2024.
 
12. Menyatakan Penetapan Pencocokan (Constatering) Nomor : 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk jo. Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk jo. Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg jo. Nomor : 2596/K/PDT/2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022 jo. Nomor : 107 PK/PDT/2024 tanggal 25 September 2024 Jo. Berita Acara Pelaksanaan Pencocokan (Constatering) Nomor : 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk tanggal 01 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga.
 
13. Memerintahkah untuk mengangkat kembali Penetapan Pencocokan (Constatering) Nomor : 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk jo. Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk jo. Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg jo. Nomor : 2596/K/PDT/2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022 jo. Nomor : 107 PK/PDT/2024 tanggal 25 September 2024 Jo. Berita Acara Pelaksanaan Pencocokan (Constatering) Nomor : 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk tanggal 01 Oktober 2024.
 
14. Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor : 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dpk Jo. Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo. Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo. Nomor : 2596/K/PDT/2020 Jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022 jo. Nomor : 107 PK/PDT/2024 tanggal 2 September 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga.
 
15. Memerintahkah untuk mengangkat kembali Penetapan Aanmaning Nomor : 22/Pdt.Eks/2024/PN.Dpk Jo. Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo. Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo. Nomor : 2596/K/PDT/2020 Jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022 jo. Nomor : 107 PK/PDT/2024 tanggal 2 September 2024.
 
16. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 9 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 231/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2596 K/Pdt/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 325 PK/Pdt/2022 tanggal 13 Juli 2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali II Mahkamah Agung No. 107 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan eksekusi riil (pengosongan).
 
17. Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan/atau siapapun juga untuk segera mengosongkan bidang tanah seluas 93.875 M2 dengan SHGB No. 00328/Kedaung atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari tanggal 12 November 2014, yang terletak di Jl. Abdul Wahab, RT.04/RW.08, Kelurahan Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Prov. Jawa Barat dan mengembalikannya kepada PELAWAN I dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
18. Memerintahkan PARA TERLAWAN dan/atau siapapun juga untuk segera mengosongkan bidang tanah seluas 1.470 M2 dengan SHGB No. 00426/Kel.Kedaung atas nama PT. Indo Hauz Land tanggal 22 Februari 2016, yang terletak di Jl. Abdul Wahab, RT.04/RW.08, Kelurahan Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Prov. Jawa Barat dan mengembalikannya kepada PELAWAN III untuk diserahkan sebagai aset fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
19. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan/verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
20. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak