INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 406/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | 1.PT VALDO INVESTAMA 2.REZA VALDO MASVAITELLA |
1.PT BANK INA PERDANA Tbk 2.PT CENTRAL ASIA BALAI LELANG 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR 4.JEFTA CHRISTIANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 406/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan sepanjang mengenai perlindungan sementara terhadap Objek Sengketa.
2. Memerintahkan Terlawan IV untuk tidak mengalihkan, menjual, menyewakan, membebankan, atau melakukan tindakan hukum lain yang mengubah keadaan Objek Sengketa selama perkara diperiksa, sepanjang tindakan tersebut masih dapat dicegah dan sesuai hukum.
3. MemerintahkanTurut Terlawan untuk tidak memproses peralihan atau pembebanan lebih lanjut atas Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 822/08.03/2025-01 selama perkara diperiksa, sepanjang diperkenankan hukum dan kewenangan administrasinya.
4. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk tidak melakukan tindakan eksekusi lanjutan terhadap Objek Sengketa berdasarkan proses yang sedang disengketakan selama perkara diperiksa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan / Bantahan Eksekusi dan Pembatalan Lelang Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan / Pembantah yang Benar dan Beriktikad Baik.
3. Menyatakan Tindakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III dalam melaksanakan lelang eksekusi atas Objek Sengketa (SHGB No. 02786/Harjamukti) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Menyatakan Batal demi hukum dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pelaksanaan lelang eksekusi serta Risalah Lelang Nomor : 822/08.03/2025-01 tertanggal 29 Oktober 2025 yang dibuat oleh / di hadapan Pejabat Lelang Terlawan III.
5. Menyatakan Batal demi hukum dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penunjukan Terlawan IV sebagai Pembeli / Pemenang Lelang atas Objek Sengketa.
6. Menyatakan Relaas Panggilan / Peringatan (Aanmaning) Nomor: 28/Pdt.Eks.RL/2026/PNDpk tertanggal 30 September 2026 tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
7. Memerintahkan Turut Terlawan (Kantor Pertanahan Kota Depok) untuk mencoret / membatalkan segala bentuk pencatatan peralihan hak, pembalikan nama, atau pembebanan atas SHGB Nomor 02786/Harjamukti atas nama Terlawan IV dan mengembalikan / mempertahankan status kepemilikan atas nama Pelawan II.
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta rupiah) dan Immaterial sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
9. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
