| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RICHI ARYATANTAMA BIN ANAPING, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Maret 2026 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cemara No. 38 Rt.004 Rw.007 Kelurahan Grogol Kecamatan Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |