Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2026/PN Dpk 1.MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
2.SISWATININGSIH, SH
RICHI ARYATANTAMA BIN ANAPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/M.2.20.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
2SISWATININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICHI ARYATANTAMA BIN ANAPING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RICHI ARYATANTAMA BIN ANAPING, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Maret 2026 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cemara No. 38 Rt.004 Rw.007 Kelurahan Grogol Kecamatan Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303