| Dakwaan |
Bahwa benar terdakwa MELATI PUTRI DISATRIANI Binti (alm) SUGENG GUNADI Sekitar bulan Mei 2026 sampai bulan Juli 2026 atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak tidaknya bertempat dirumah di taman cipayung blok 31 No.323 Rt.002 Rw.027 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Jika terjadi perbarenagan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut |