Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2026/PN Dpk JATI PUTRO SEPTORO RIZALSYAH RIEZKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JATI PUTRO SEPTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiara Dwi PuspitaJATI PUTRO SEPTORO
Tergugat
NoNama
1RIZALSYAH RIEZKY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan kerja sama usaha tambak udang dengan sistem bagi hasil, bukan hubungan hukum pinjam-meminjam;
4. Menyatakan bahwa dana dan barang-barang yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari kegiatan usaha bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
5. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang melaporkan PENGGUGAT kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303