Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2026/PN Dpk FAIZ SADAD 1.HAYATI KAMELIA
2.PT. ASTORIA PRIMA NUSANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAIZ SADAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tasrif SH MHFAIZ SADAD
Tergugat
NoNama
1HAYATI KAMELIA
2PT. ASTORIA PRIMA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK INDEX SELINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Sewa Menyewa No.004/PSM/BP/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/ADD/BP/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026;
 
3. Menyatakan PENGGUGAT masih memiliki hak sewa atas satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Pertiwi, Jalan Palem Manis 1, Blok.B4, No. 15-16, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat berdasarkan:
 
3.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10712/Sukamaju, seluas 73m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10662/Sukamaju, seluas 75m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06810/Sukamaju, seluas 100m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06811/Sukamaju, seluas 99m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06812/Sukamaju, seluas 100m2,atas nama Hayati Kamelia.
 
sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa No.004/PSM/BP/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025;
 
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No.004/PSM/BP/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/ADD/BP/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026;
 
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT senilai: 
• Kerugian Materil : Rp257.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
• Kerugian Immateriil : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT II untuk tanggung renteng mengganti kerugian Materiil dan Immaterial kepada PENGGUGAT;
  
7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir) terhadap aset milik TERGUGAT I berupa objek rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Pertiwi, Jalan Palem Manis 1, Blok.B4, No. 15-16, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat berdasarkan:
 
7.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10712/Sukamaju, seluas 73m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10662/Sukamaju, seluas 75m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06810/Sukamaju, seluas 100m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06811/Sukamaju, seluas 99m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06812/Sukamaju, seluas 100m2,atas nama Hayati Kamelia.
 
Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan putusan;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya bila tidak memenuhi putusan;
 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
 
10. Menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet) Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak