INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 393/Pdt.G/2026/PN Dpk | FAIZ SADAD | 1.HAYATI KAMELIA 2.PT. ASTORIA PRIMA NUSANTARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 393/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Sewa Menyewa No.004/PSM/BP/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/ADD/BP/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026;
3. Menyatakan PENGGUGAT masih memiliki hak sewa atas satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Pertiwi, Jalan Palem Manis 1, Blok.B4, No. 15-16, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat berdasarkan:
3.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10712/Sukamaju, seluas 73m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10662/Sukamaju, seluas 75m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06810/Sukamaju, seluas 100m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06811/Sukamaju, seluas 99m2, atas nama Hayati Kamelia;
3.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06812/Sukamaju, seluas 100m2,atas nama Hayati Kamelia.
sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa No.004/PSM/BP/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No.004/PSM/BP/IX/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/ADD/BP/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT senilai:
• Kerugian Materil : Rp257.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
• Kerugian Immateriil : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT II untuk tanggung renteng mengganti kerugian Materiil dan Immaterial kepada PENGGUGAT;
7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir) terhadap aset milik TERGUGAT I berupa objek rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Pertiwi, Jalan Palem Manis 1, Blok.B4, No. 15-16, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat berdasarkan:
7.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10712/Sukamaju, seluas 73m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10662/Sukamaju, seluas 75m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06810/Sukamaju, seluas 100m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06811/Sukamaju, seluas 99m2, atas nama Hayati Kamelia;
7.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06812/Sukamaju, seluas 100m2,atas nama Hayati Kamelia.
Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan putusan;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya bila tidak memenuhi putusan;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet) Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
