Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2026/PN Dpk Galih Kenang Avianto Ahmad Suhada, S.E., M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Sabtu, 12 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Galih Kenang Avianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devid Oktanto, SH., MH., CLA.Galih Kenang Avianto
Tergugat
NoNama
1Ahmad Suhada, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
3. Menyatakan Putusan ini dapat berlaku sebagai pengganti tanda tangan atau persetujuan TERGUGAT dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang ditunjuk.
4. Menghukum TERGUGAT untuk hadir dan menandatangani AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang ditunjuk.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-/hari (Lima juta Rupiah perhari) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan, sampai pada saat Putusan ini selesai dilaksanakan.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara keseluruhan biaya yang timbul atas perkara ini.
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak