| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin AHMAD ENDANG (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Sidamukti Rt. 001 Rw.002 Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu-muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |