INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 372/Pdt.G/2026/PN Dpk | RAFIKA TAMBUN | 1.ROSIDA ASIAN FITRI PAKPAHAN 2.MARIANI S.T. SITORUS 3.PARLINGGOMAN SINURAT 4.WILLIAM SAUT GABE SINURAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 372/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan atau perbuatan turut serta membantu melakukan penganiayaan, atau perbuatan/ tindakan setidak-tidaknya menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan dan atau perbuatan pembiaran atau memberikan kesempatan untuk terjadinya dilakukan perbuatan penganiayaan dan atau perbuatan membiarkan untuk dilakukan perbuatan tindakan penganiayaan terhadap Penggugat adalah melawan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp Rp.570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
