| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIZAL ABU BAKRI Bin JARGA pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan Sidamukti Rt/Rw 001/006 Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |