| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Asep Kusin Bin Jasman, pada sekitar hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Syahira Carwash Jalan H Asmawi No.18 Kel. Beji Kec. Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |