Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Dpk CV BERKAH KAGEM SESAMI PT MIFTAH PUTRA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV BERKAH KAGEM SESAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Zulva Pratama, S.H.CV BERKAH KAGEM SESAMI
Tergugat
NoNama
1PT MIFTAH PUTRA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.635.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Purchase Order, Delivery Order dan Faktur Penjualan / Invoice sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji secara sah menurut hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban serta kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 118.635.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, keberatan, maupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak