Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2026/PN Dpk JONI Als. Jhonny Napitupulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONI Als. Jhonny Napitupulu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.JONI Als. Jhonny Napitupulu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku Ayah Kandung dari anak Pemohon yang masih di bawah Umur/belum Dewasa bernama  JUAN TORRES,  mendapatkan ijin melakukan perbuatan hukum untuk menjual objek harta peninggalan dalam bentuk Tanah dan bangunan dengan legalitas Sertifikat Hak Milik, hasil dari Perkawinan Pemohon dengan  Ibu ESTER SITANGGANG (Almarhumah) Als ESTER yaitu;
a) Tanah dan bangunan dengan Luas 94 (Sembilan Puluh Empat) Meter, SHM Nomor 7246 atas nama Ibu ESTER yang terletak di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ;
 
b) Tanah dan bangunan dengan Luas 86 (Delapan Puluh Enam) Meter, SHM Nomor 7247 atas nama Ibu ESTER yang terletak di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ;
 
c) Tanah dan bangunan dengan Luas 47 (Empat Puluh Tujuh) Meter, SHM Nomor 7248 atas nama Ibu ESTER yang terletak di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ;
 
3. Memutuskan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303