| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Pemohon dan Suaminya (Alm.) adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Buddha pada tanggal 05 September 2023, adalah sah menurut hukum;
3. Memberi ijin / memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon;
|