| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. CANDRA WINATA Als. DOWER Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II. IKSAN BAYU SAPUTRA Bin JUMANTO (Alm), pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2025, bertempat di Kp. Serong Kelurahan Citayam Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili oleh karena para Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Depok, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, |