| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROLAN WIDIARGA PUTRA Bin FOLDA SULASKI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Toko Mas Pucung Jaya Pasar Pucung No. 35 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memerikda dan mengadili perkara ini, Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |