INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 252/Pdt.G/2026/PN Dpk | PT SANY PERKASA | PT MAHKOTA PUTRA BORNEO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 252/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian IDNSPCHN25029 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSPCHN25029 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 8.032.578.065,- (Delapan miliar tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh lima Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSPCHN25029 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 222 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan akhir bulan December 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 222 hari X Rp. 8.032.578.065,- = Rp. 891.616.165,- (Delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu seratus enam puluh lima Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2025 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 8.032.578.065,- = Rp. 481.954.684,- (Empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa:
a. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY135F dengan nomor seri SY013CFP079K8, nomor mesin 4BG1-152769, dan nomor rangka SYK11012VS2Y00003.
b. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY135F dengan nomor seri SY013CFP239K8, nomor mesin 4BG1-152548, dan nomor rangka SYK11012ES2Y00055.
c. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY135F dengan nomor seri SY013CFP250K8, nomor mesin 4BG1-152591, dan nomor rangka SYK11012HS2Y00054.
d. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY135F dengan nomor seri SY013CFP217K8, nomor mesin 4BG1-152527, dan nomor rangka SYK11012CS2Y00056.
e. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY135F dengan nomor seri SY013CFP218K8, nomor mesin 4BG1-152570, dan nomor rangka SYK11012AS2Y00052.
f. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor seri SY021CF0157Y8, nomor mesin DL06017121, dan nomor rangka 0E1110214R3LB0014CS.
g. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor seri SY021CF0158Y8, nomor mesin DL06016768, dan nomor rangka 0E111021XR3LB0051CS.
h. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor seri SY021CF0159Y8, nomor mesin DL06017220, dan nomor rangka 0E1110213R3LB0036CS.
i. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor seri SY021CF0160Y8, nomor mesin DL06016764, dan nomor rangka 0E1110210R3LB0009CS.
j. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor seri SY021CF0161Y8, nomor mesin DL06017120, dan nomor rangka 0E111021XR3LB0132CS.
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
