Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT. BPR TRIDHARMA DEPOK Feby Damayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR TRIDHARMA DEPOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Feby Damayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.834.368,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 01001224080113 tertanggal 09 Agustus 2024.
3. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh sisa kewajiban (pokok, bunga, dan denda) sebesar Rp 338.834.368,- secara tunai / transfer dan sekaligus.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303