INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 326/Pdt.P/2026/PN Dpk | RIANI PUTRIYANI | 1.PEMERINTAH KOTA DEPOK c.q. DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA DEPOK 2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DEPOK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 326/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum Nilai Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Para Termohon berdasarkan hasil penilaian KJPP Patuh Ansori Rahman & Rekan sebesar Rp 385.500.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan nilai Ganti Kerugian yang layak dan adil atas Tanah Objek Keberatan seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi) beserta lantai/rabat beton, pagar dan Fasilitas Sumur Bor di atasnya yang terletak di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok milik Pemohon Keberatan adalah sebesar Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah);
4. Menghukum Termohon I untuk membayar kekurangan/selisih nilai ganti kerugian secara tunai seketika kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp 134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Para Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
