Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Soleman Matippanna Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Soleman Matippanna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 411.964.162,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022001384-001 tertanggal 11 September 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01205280.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-All New Fortuner 4*2 VRZ 2.4 A/T Diesel, Tahun 2017, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 2GDC228528, Nomor Rangka MHFGB8GS6H0851122, Nomor Polisi B1394SJT (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp 411.964.162,- (Empat Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Dua Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan; 
 
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-All New Fortuner 4*2 VRZ 2.4 A/T Diesel, Tahun 2017, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 2GDC228528, Nomor Rangka MHFGB8GS6H0851122, Nomor Polisi B1394SJT (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01205280.AH.05.01 TAHUN 2023;
 
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di The Coze Green Cibubur Mansion Blok A No. 4, RT/RW : 05/07, Kel Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak