Dakwaan |
Bahwa terdakwa Yanda Setia Putra Als Yanda Bin Oka K Yavit Ham, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl R Sanim Gg Rembun Rt 06/01 Kel Tanah Baru Kec Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman |