Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT. Suzuki Finance Indonesia 1.Mulyana
2.APRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANGIHUTAN PAULINUS MARBUN,S.H.PT. Suzuki Finance Indonesia
Tergugat
NoNama
1Mulyana
2APRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.106.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 1543230000046 tanggal 24 Maret 2023 beserta Surat Pernyataan BPKB Atas Nama Orang Lain tanggal 24 Maret 2023.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh sisa kewajibannya sebesar Rp94.106.000,00 (sembilan puluh empat juta seratus enam ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil SUZUKI New Carry PU FD, Nomor Rangka: MHYHDC61TPJ214190, Nomor Mesin: K15BT1500160 No. Polisi B9752 EAI, apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela, untuk selanjutnya dilakukan penjualan sesuai ketentuan hukum guna pelunasan piutang Penggugat.
6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00425898.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303