| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan cacat hukum karena tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No: No:B/ 208/ V/ RES.1.11/ 2026/ SEK.SKJ, Tgl.02 Mei 2026, dan Surat Perintah Penahanan No: No: B/ 209/ V/ RES.1.11/ 2026/ SEK.SKJ,Tgl. 02 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023, tentang Hukum Pidana, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No: S.Tap/ 20/ V/ RES.1.11/ 2026/ SEK.SKJ,Tgl. 02 Mei 2026 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (Rehabilitasi);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|