| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pid.Pra/2026/PN Dpk | Amabel Saraswati Fiandita Hardojo | Kepolisian RI cq. Kapolda Metro Jaya cq. Kapolres Metro Depok cq. Kasat Reskrim Polres Metro Depok | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2026/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Kap.Tsk / 247 / VIII / RES.1.6 / 2026, Satreskrim, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Depok tertanggal 04 Agustus 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh Penyidikan terhadap diri Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
