Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ZAINAL MUNANDAR Alias ZAINAL Bin ARIS MUNANDAR (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan Ir Meinizar Sibarani (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Gerogol Rt 003/001 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, |