Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.B/2025/PN Dpk LUTFI NOOR ROSIDA, SH. ZAINAL MUNANDAR alias ZAINAL bin ARIS MUNANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 408/Pid.B/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2984/M.2.20.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUTFI NOOR ROSIDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL MUNANDAR alias ZAINAL bin ARIS MUNANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ZAINAL MUNANDAR Alias ZAINAL Bin ARIS MUNANDAR (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan Ir Meinizar Sibarani (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Gerogol Rt 003/001 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

Pihak Dipublikasikan Ya