| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALAN Bin NADI SURYADI pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area parkiran sepeda motor di Jl. Raya Citayem Kp. Pulo Rt. 02/12 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan leh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |