| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IWAN ARINIYANTO Als BETENG Bin SARI HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Nangka Kelurahan Beji Kecamaan BejiĀ Kota Depok, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |