| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HASNAWI Bin MUSLEM, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa di Kp. Pitara Blok F nomor 119B Rt.005 Rw.013 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |