| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. ANDHIKA ALIEF SAPUTRA als DIKA Bin ANDI ARANI (Alm) dan Terdakwa II. ARI SETIAWAN Als GEBOY Bin M YUSUF (Alm), pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 12.00 wib dan sekitar jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |