| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa UMAR DANI Alias UMAR Bin KUSNAEDI, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan H. Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut |