INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 481/Pdt.P/2026/PN Dpk | AMELIA ANGGRAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 481/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah menurut hukum untuk mengajukan permohonan penetapan Right to Delisting terhadap Informasi Elektronik yang tidak relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa URL-URL yang telah diidentifikasi secara individual dalam Bagian III permohonan a quo, terbukti secara sah memenuhi persyaratan penghapusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikeluarkan dari daftar hasil pencarian mesin pencari Google yang ditampilkan berdasarkan nama lengkap PEMOHON, yaitu “Amelia Anggraini”, sebagai kata kunci pencarian terhadap tautan/URL sebagai berikut:
a. https://www.infoaceh.net/2025/08/11/kpk-usut-dugaan-korupsi-biskuit-program-stunting-kemenkes-2016-2020-ada-nama-anggota-dpr/
b. https://www.porosjakarta.com/hukum/066491555/kpk-usut-dugaan-korupsi-program-pmt-kemenkes-20162020-biskuit-stunting-diduga-dikurangi-kandungan-gizinya?page=2
c. https://liranews.com/dugaan-korupsi-biskuit-ibu-hamil-dan-balita-senggol-anggota-dpr-nasdem-amelia-anggraini/
d. https://beritambang.com/anggota-dpr-nasdem-amelia-anggraini-disenggol-dugaan-korupsi-biskuit-ibu-hamil-dan-balita/
e. https://liranews.com/amelia-anggraini-anggota-dpr-dari-nasdem-terseret-dugaan-korupsi-biskuit-punya-harta-rp133-miliar/
f. https://redaksijakarta.com/kpk-cium-bau-busuk-pmt-ibu-hamil-nama-politisi-nasdem-ikut-terseret/
g. https://liranews.com/didesak-periksa-anggota-dpr-amelia-anggraini-terseret-dugaan-korupsi-biskuit-begini-kata-kpk/
h. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/08/612426/korupsi-biskuit-balita-dan-bumil-perkara-mental-di-polri-dan-kejagung-kini-diusut-kpk
i. https://monitorindonesia.com/investigasi/read/2025/08/612975/kpk-bongkar-dugaan-korupsi-biskuit-stunting-dan-bumil-triliunan-rupiah-ini-daftar-perusahaan-pemenang-proyek
j. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/613431/jejak-eks-anggota-komisi-ix-dpr-ri-amelia-anggraini-dalam-pengadaan-biskuit-balita-dan-bumil-kini-diusut-kpk
k. https://monitorindonesia.com/nasional/read/2025/09/613602/profil-amelia-anggraini-anggota-dpr-ri-yang-jadi-sorotan-kasus-pengadaan-biskuit-balita-dan-ibu-hamil
l. https://monitorindonesia.com/nasional/read/2025/09/613602/profil-amelia-anggraini-anggota-dpr-ri-yang-jadi-sorotan-kasus-pengadaan-biskuit-balita-dan-ibu-hamil
m. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/614539/menanti-kpk-periksa-amelia-anggraini-soal-korupsi-pmt-bayi-dan-bumil-era-jokowi
n. https://monitorindonesia.com/ragam/read/2025/10/615100/klarifikasi-amelia-anggraini-soal-pemberitaan-dugaan-korupsi-pmt
o. https://monitorindonesia.com/ragam/read/2025/10/615116/hak-jawab-amelia-anggraini-soal-pemberitaan-dugaan-korupsi-pmt
p. https://monitorindonesia.com/ragam/read/2026/03/622450/hak-jawab-amelia-anggraini-terkait-pemberitaan-kasus-pmt
4. Menetapkan pengeluaran (delisting/de-indexing) terhadap setiap URL sebagaimana dimaksud pada bagian III Permohonan a qou atau angka 3 Petitum diatas yang dinyatakan memenuhi kriteria hukum, dari daftar hasil penelusuran mesin pencari Google yang muncul ketika kata kunci pencarian berupa nama lengkap PEMOHON, yaitu “AMELIA ANGGRAINI”,
5. Menetapkan bahwa salinan resmi penetapan Pengadilan dapat digunakan oleh PEMOHON sebagai dasar untuk mengajukan permintaan pelaksanaan right to delisting kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengoperasikan mesin pencari Google, sesuai dengan identitas penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menegaskan bahwa pengeluaran URL sebagaimana dimaksud dalam amar penetapan terbatas pada daftar hasil penelusuran mesin pencari Google berdasarkan kata kunci nama lengkap PEMOHON dan tidak merupakan perintah untuk menghapus artikel dari situs asal, mengubah isi pemberitaan, atau menghilangkan arsip jurnalistik;
7. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
