Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.P/2026/PN Dpk TORBIT PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 346/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TORBIT PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3276-LU-09012020-0003 dari nama semula RAHMA LAM MARPARBUE NAULI PASARIBU  menjadi AGATHA PARBUE NAULI PASARIBU;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap agar dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303