| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan batal demi hukum tawaran nominal tebus sebesar Rp 227.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Tergugat karena tidak wajar, tidak transparan, dan sangat memberatkan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan Honda Civic 1.5 CVT Tahun 2018, No. Polisi B1940KBO, No. Rangka MRHFC1640JT710327, No. Mesin L15B72456813 kepada Penggugat dalam kondisi semula, ATAU membayar ganti rugi sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai nilai pasar kendaraan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas biaya-biaya dan kerugian lainnya yang timbul;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atas penderitaan batin, stres, dan kerugian non-materiil lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk mencabut Perjanjian Pembiayaan Nomor: 010824008247 dan menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum, atau menyesuaikan sisa kewajiban pembiayaan dengan nilai yang wajar dan transparan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini;
SUBSIDAIR:
9. Apabila Tergugat tidak dapat mengembalikan kendaraan dalam kondisi semula, maka Tergugat wajib membayar nilai kendaraan sesuai harga pasar pada saat putusan dibacakan;
10. Menetapkan putusan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
11. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian, atau memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
III. ALASAN-ALASAN HUKUM
1. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum
2. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata – Asas Itikad Baik
3. Pasal 1339 KUHPerdata – Asas Kepatutan
4. Pasal 1372 KUHPerdata – Perikatan yang timbul dari undang-undang
5. Pasal 1243 KUHPerdata – Ganti Rugi
6. Pasal 4, 7, 8 UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen
7. Yurisprudensi MA No. 1216K/Pdt/1983 – Unsur-unsur PMH
8. Yurisprudensi MA No. 2579K/Pdt/2019 – Penarikan kendaraan secara paksa
9. Yurisprudensi MA No. 1575K/Pdt/2015 – Tanggung jawab perusahaan pembiayaan
10. Yurisprudensi MA No. 3471K/Pdt/2018 – Ganti rugi PMH
11. Yurisprudensi MA No. 202K/Sip/1952 – Perbuatan melawan hukum dalam arti luas
12. Peraturan OJK terkait Tata Cara Penarikan Kendaraan
IV. BUKTI-BUKTI
Penggugat akan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti Surat:
• Fotokopi KTP Penggugat
• Fotokopi STNK/BPKB kendaraan
• Fotokopi Perjanjian Pembiayaan No. 010824008247
• Fotokopi BAST No. 5772/BAST/2026
• Fotokopi Somasi dan bukti pengiriman
• Fotokopi Surat Kuasa Hukum untuk mediasi
• Bukti-bukti komunikasi/tawaran nominal tebus Rp 227.000.000,- dari Tergugat
• Bukti-bukti pembayaran angsuran
• Surat-menyurat dengan Tergugat
2. Bukti Saksi:
• Saksi-saksi yang melihat penarikan kendaraan secara paksa
• Saksi ahli (jika diperlukan)
3. Bukti Lain:
• Foto/video penarikan kendaraan (jika ada)
• Laporan polisi (jika ada)
• Dokumen lainnya yang relevan
|