| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. MARGONO Als OM GONO Bin (Alm) MULYODIONO bersama-sama dengan Terdakwa II. ILHAM Alias DEGOL Bin IHAK dan Terdakwa III. IBNU HASAN Alias BOTU Bin (Alm) HASAN, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 03.12 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di dalam garasi rumah Saksi HENY WIDIASARI dengan alamat KKDR Sektor Anggrek III Blok F1 No. 12 Kel. Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, Secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |