INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 184/Pdt.G/2026/PN Dpk | 1.PONIRAH 2.ELI WITANTO |
NENENG KHAIRUNISA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 184/Pdt.G/2026/PN Dpk | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 23 Februari 2026 dihadapan Notaris Masdiana, S.H., M.K.n. i.c TURUT TERGUGAT.
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan dapat dibatalkannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 23 Februari 2026 dihadapan Notaris Masdiana, S.H., M.K.n. i.c TURUT TERGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.749.232.400,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah), seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.179.577.600,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan/uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.27.470.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) /per hari TERGUGAT lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Putusan ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05177(sisa)/Mekarsari atas nama NENENG KHAIRUNISA i.c TERGUGAT seluas
118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kp. Tipar, RT 006,
RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok – Jawa Barat.
8. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet) Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbaar Bit Vooraat).
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
