Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2026/PN Dpk RACHIMA SATRIA RISTANTI, SH AJI MAULANA Bin BUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 421/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3876/M.2.20.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHIMA SATRIA RISTANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI MAULANA Bin BUHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa AJI MAULANA Bin BUHARI pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkalan Jati Raya No. 15 A Rt. 006/004 Kel. Pangkalan Jati Baru Kec. Cinere Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya