| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TapTsk/264/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 10 Agustus 2026 dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/386/V/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan pemeriksaan sebagai Tersangka dan tindakan hukum lanjutan yang semata-mata didasarkan pada penetapan Tersangka sebagaimana angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TapTsk/264/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 10 Agustus 2026;
- Memerintahkan Termohon melaksanakan pemulihan atas akibat Upaya Paksa yang dinyatakan tidak sah dalam jangka waktu paling lama tiga Hari sejak putusan, dengan menghapus status Tersangka Pemohon dalam perkara a quo, tanpa mempengaruhi pelaksanaan putusan pidana lain yang sedang dijalani Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
|