Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Dpk M. Riyadhi Tabrani Kapolres Metro Depok Cq Kasat Reskrim Cq Penyidik Unit I Kriminal Umum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. Riyadhi Tabrani
Termohon
NoNama
1Kapolres Metro Depok Cq Kasat Reskrim Cq Penyidik Unit I Kriminal Umum
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TapTsk/264/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 10 Agustus 2026 dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/386/V/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan tindakan pemeriksaan sebagai Tersangka dan tindakan hukum lanjutan yang semata-mata didasarkan pada penetapan Tersangka sebagaimana angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TapTsk/264/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 10 Agustus 2026;
  3. Memerintahkan Termohon melaksanakan pemulihan atas akibat Upaya Paksa yang dinyatakan tidak sah dalam jangka waktu paling lama tiga Hari sejak putusan, dengan menghapus status Tersangka Pemohon dalam perkara a quo, tanpa mempengaruhi pelaksanaan putusan pidana lain yang sedang dijalani Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Pihak Dipublikasikan Ya