| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon.
- Menyatakan bahwa pada tanggal 04 Agustus 2004 telah meninggal dunia karena sakit. Seorang perempuan yang bernama Rosadah ibu dari pemohon yang saat ini telah dikebumikan di TPU Kober Empang tiga , Kalibata, Jakarta Selatan.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatat kematian Bapak/Ibu Pemohon tersebut yang Bernama Rosadah kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas nama ibu Pemohon tersebut
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|