INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | IRFAN SAPUTRA | PT. DINAMIKA ALAM SEJAHTERA | Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 480.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah/Kavling Grand Depok City Nomor: 008/DAS/GDC/PPJB/IV.2026 tertanggal 15 April 2026 sehubungan dengan adanya komitmen pembatalan dari Tergugat berdasarkan Surat Pembatalan Nomor: 074/DAS/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dan Surat Komitmen Pengembalian Dana Nomor: /DAS/VI/2026 tertanggal 09 Juni 2026;
4. Menyatakan kerugian Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat atas keterlambatan pembayaran dan tidak melaksanakan kewajibannya sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Biaya Sisa Pembayaran Rp 400.000.000,-
Biaya Kerugian Pembuatan Pagar Rp 50.000.000,-
Denda Rp 30.000.000,-
Total Rp. 480.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) seketika setelah putusan dibacakan;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap :
6.1. Tanah yang terletak di Komplek Puti Insani 2 C03/1A – Grand Depok City, Kelurahan Jatymulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
6.2. Seluruh aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat;
6.3. Seluruh Rekening Bank beserta uang milik Tergugat yang tertera pada rekening-rekening dimaksud;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
