Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.G/2026/PN Dpk 1.Irma Suryani
2.Feby Ning Tyas Yanuar Putri
3.Aliyah Zahrani
PT. Bimar Hekalindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irma Suryani
2Feby Ning Tyas Yanuar Putri
3Aliyah Zahrani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaenudin,SHIrma Suryani
2Jaenudin,SHFeby Ning Tyas Yanuar Putri
3Jaenudin,SHAliyah Zahrani
Tergugat
NoNama
1PT. Bimar Hekalindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Penggugat adalah istri dan anak-anak kandung yang merupakan ahli waris dari almarhum Yanuar Adiansyah;
 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli antara PT Bimar Hekalindo selaku penjual dan Yanuar Adiansyah selaku pembeli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 42/2002 tanggal 15 Februari 2002, yang dibuat di hadapan Ida Nurul Kusuma Wardhani, S.H., PPAT di Depok;
 
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum Salinan Akta Jual Beli Nomor 42/2002 tanggal 15 Februari 2002 yang diberikan oleh PPAT sesuai dengan aslinya;
 
5. Menyatakan objek Akta Jual Beli Nomor 42/2002 tersebut setelah pemecahan adalah tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02950/Pengasinan, NIB 10.27.02.03.02506, Surat Ukur Nomor 580/Pengasinan/2009 tanggal 3 Agustus 2009, luas 72 m?2;, terletak di Perumahan Bumi Sawangan Indah Blok D3A Nomor 75, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok;
 
6. Menyatakan Yanuar Adiansyah semasa hidupnya adalah pembeli yang sah dan beritikad baik atas objek perkara, dan setelah ia meninggal dunia hak serta kepentingannya beralih kepada Para Penggugat selaku ahli waris;
 
7. Menghukum Tergugat untuk menandatangani, menyerahkan, dan/atau memberikan seluruh dokumen serta tindakan yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan HGB Nomor 02950/Pengasinan kepada Para Penggugat selaku ahli waris Yanuar Adiansyah;
 
8. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan amar angka 7, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini berlaku sebagai pengganti persetujuan, kehadiran, dan/atau tanda tangan Tergugat sepanjang diperlukan untuk pendaftaran peralihan hak atas objek perkara;
 
9. Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan oleh Para Penggugat sebagai dasar permohonan pendaftaran peralihan HGB Nomor 02950/Pengasinan dari Tergugat kepada Yanuar Adiansyah dan/atau langsung kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sesuai tata cara yang ditentukan Turut Tergugat;
 
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta memproses pendaftaran peralihan hak setelah dipenuhinya persyaratan administratif, perpajakan, dan pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
 
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303