| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026, dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 09 April 2026 atas nama Sdri.SUHENITA adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/SPDP/375/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, Hal: Pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 3 Oktober 2025 dan surat No. B/SPDP/123/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, Hal: pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 02 April 2026 adalah tidak sah;<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026 adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026 adalah Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026, dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 09 April 2026 atas nama Sdri.SUHENITA yang ditandatangani oleh Termohon;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026, dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 09 April 2026 atas nama Sdri.SUHENITA yang ditandatangani oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
|