Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Dpk SUHENITA Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHENITA
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026, dan  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 09 April 2026 atas nama Sdri.SUHENITA adalah Tidak Sah;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/SPDP/375/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, Hal: Pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 3 Oktober 2025 dan surat No. B/SPDP/123/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, Hal: pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 02 April 2026 adalah tidak sah;<!--[if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026 adalah Tidak Sah;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026 adalah Tidak Sah;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026, dan  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 09 April 2026 atas nama Sdri.SUHENITA yang ditandatangani oleh Termohon;
  6. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 657 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/758/X/RES.2.5/2025/Satreskrim, tanggal 03 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/262/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026, dan  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/86/IV/RES.2.5/2026/Satreskrim, tanggal 09 April 2026 atas nama Sdri.SUHENITA yang ditandatangani oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303