Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2026/PN Dpk UMMUL KHOIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMMUL KHOIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irwan Setiawan, SH.UMMUL KHOIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

II. PETITUM (Permohonan)

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5800 yang merupakan hasil validasi dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 420 atas nama ROSANA JOESOEF adalah benar objek yang sama secara administratif;
  3. Menyatakan bahwa dokumen peralihan hak berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 383/2012 adalah benar telah dibuat dan dapat digunakan sebagai dasar administrasi pertanahan;
  4. Menyatakan bahwa kendala adminisratif berupa NIK tidak aktif atas nama ROSANA JOESOEF tidak menghilangkan keabsahan dokumen pertanahan yang telah dibuat sebelumnya;
  5. Memberikan izin dan/atau penegasan hukum kepada Pemohon untuk menggunkan dokumen yang ada, guna kepentingan proses Roya (penghapusan Hak Tanggungan) dan/atau Balik Nama pada Kantor Pertanahan;
  6. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk memperhatian dan melaksanakan penetapan ini sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap adil dan patut menurut hukum.
  8. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Pembeli yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5800 atas nama ROSANA JOESOEF;
  9. Menetapkan bahwa indentitas tersebut adalah sah untuk digunakan dalam keperluan administrasi pertanahan (Roya dan Balik Nama) di Kantor Pertanahan setempat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303