Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
360/Pdt.G/2026/PN Dpk Deden Wisnu Hernadi 1.Toni Mansyur
2.Netty Rosdiana Siagian
3.Kusro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deden Wisnu Hernadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indri Retnowati, S.H.Deden Wisnu Hernadi
Tergugat
NoNama
1Toni Mansyur
2Netty Rosdiana Siagian
3Kusro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok
2Kepala Kelurahan Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis Kota Depok
3PPAT/Camat Cimanggis Kota Depok
4Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Barat cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
5Notaris M. Sotarduga Tambunan, SH
6Notaris Rawat Erawady, SH
7Para Ahli Waris H. Hadi Sujono (alm)
8Para Ahli Waris Atjim Sari (alm)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB) antara Penggugat dengan Sdr. HADI SUJONO (Alm) Nomor : 14,- tanggal 30 Agustus 2007 seluas 3.240 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) SPPTPBB NOP. 32.78.004.013.006-0012.0 dari Sdr. HADI SUJONO (Alm) yang berasal dari sebagian tanah negara (objek landreform) yang telah di redistribusikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat Nomor 71/VIII/54/1963 tanggal 25 November 1963 untuk atas nama Sdr. ATJIM SARI (Alm) yang terletak di Kampung Rumbut Hankam RT/RW 007/002, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok (d/h Desa Tugu), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pecahannya (jalan Dahlia dan tanah rumah Erling Riyadi)
- Sebelah Timur : Pecahan (jalan Kavling)
- Sebelah Selatan : SHM Rd. Suprapto dan SHM Selviana Nasution)
- Sebelah Barat : SHM Selviana Nasution
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB) antara Penggugat dengan Sdr. HADI SUJONO (Alm) Nomor 14,- tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris RAWAT ERAWADY, S.H (Turut Tergugat VI); 
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 
5. Menyatakan Tergugat II bukan pemilik yang sah atas tanah seluas seluas 3.240 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 10.27.000044276.0 atas nama NETTY ROSDIANA SIAGIAN (Tergugat II); 
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 10.27.000044276.0 atas nama Tergugat II; 
7. Memerintahkan kepada Tergugat II, dan Tergugat III untuk meninggalkan dan/atau mengosongkan bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Penggugat dengan Sdr. HADI SUJONO (Alm) Nomor 14,- tanggal 30 Agustus 2007 seluas 3.240 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang berasal dari sebagian tanah negara (objek landreform) yang telah di redistribusikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat Nomor 71/VIII/54/1963 tanggal 25 November 1963 untuk atas nama Sdr. ATJIM SARI (Alm) yang terletak di Kampung Rumbut Hankam RT/RW 007/002, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok (d/h Desa Tugu); 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 13.655.841.070,- (tiga belas milyar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh rupiah) dengan rincian, sebagai berikut: 
a. Pembayaran kepada Sdr. H. HADI SUJONO (Alm.) pembelian bidang tanah a quo sebesar Rp. 651.840.000,00 (enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti pembayaran kwitansi tanggal 02 April 2006. 
b. Pembiayaan pelaksanaan pembangunan pagar sebesar Rp. 128.414.250,- (seratus dua puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dengan rincian sebagai berikut: 
- SPK No. 007/KWI-SRB/III/2006 nominal sebesar 
Rp.33.020.000,- (tiga puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah); 
- SPK No. 019/KWI-SRB/IV/2006 nominal sebesar 
Rp.20.105.000,- (dua puluh juta seratus lima ribu rupiah); 
- SPK No. 001/KWI-SRB/VIII/2006 nominal sebesar 
Rp.35.022.000,- (tiga puluh lima juta dua puluh dua ribu rupiah); 
- SPK No. 007/KWI-SRB/IV/2007 nominal sebesar 
Rp.14.673.500,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah); 
- SPK No. 014/KWI-SRB/IV/2007 nominal sebesar 
Rp.14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan 
- SPK No. 016/KWI-SRB/IV/2007 nominal sebesar 
Rp.10.968.750,- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 
c. Pembayaran kompensasi kepada pengurus RT/RW 007/002 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 
d. Pembiayaan selama berperkara atas Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata Nomor 57/PDT.G/2006/PN.DPK Jo. Nomor 57/Pdt.G.Intv/2007/PN.Dpk menjadi beban Penggugat sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 
e. Pembayaran SPPT-PBB oleh Penggugat sejak tahun 2012 s.d 2020 dengan total sebesar Rp.53.558.820,00 (lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah). 
f. Pembayaran kompensasi kepada Tergugat I sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
g. Kehilangan keuntungan akibat dari tidak dapat dimanfaatkannya tanah seluas 3.240 m2  (tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) oleh Penggugat sejak tahun 2007 s.d. 2026 dihitung menggunakan metode sewa berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT-PBB terakhir tahun 2020 sebesar Rp. 2.013.000,-/m2 x LT 3.240 m2 x Cape Rate sebesar 10% pertahun = Rp. 652.212.000,-/pertahun x 19 Tahun = Rp.12.392.028.000,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua puluh delapan ribu rupiah). 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil atas tekanan psikologis, kehilangan kesempatan usaha akibat perbuatan Para Tergugat sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2026, dengan kerugian immateriil dengan rincian asumsi Rp.17.857.000,00/per bulan x 280 bulan = dibulatkan menjadi Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat IV lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 
11. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam Tingkat Pertama dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoor baar bij voorraad); 
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencoret dan menghapus Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 10.27.000044276.0 atas nama Tergugat II dari buku tanah; 
13. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII, serta Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; dan 
14. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak