INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 167/Pdt.G/2026/PN Dpk | JATI PUTRO SEPTORO | RIZALSYAH RIEZKY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan kerja sama usaha tambak udang dengan sistem bagi hasil, bukan hubungan hukum pinjam-meminjam;
4. Menyatakan bahwa dana dan barang-barang yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari kegiatan usaha bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
5. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang melaporkan PENGGUGAT kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
