INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 232/Pdt.P/2026/PN Dpk | NUR HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 232/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah/mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula bernama KRISTIN AGUSTINA IMBAB untuk kemudian diganti Menjadi KRISTIN AGUSTINA TABUNI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan kedua nama anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan agar membuat catatan pinggir pada register yang berjalan untuk itu terhadap Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama KRISTIN AGUSTINA IMBAB, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Subang pada tanggal 12 Agustus 2016, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3276-LT-20122019-0111 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Depok, Tertanggal 23 Desember 2019, dirubah nama menjadi nama KRISTIN AGUSTINA TABUNI;
4. Menetapkan biaya permohonan menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
