Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Dpk FERDINAN 1.M. RIZKI PRADANA
2.IRVIANTY SUDRIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasri Febrian Marly SHFERDINAN
Tergugat
NoNama
1M. RIZKI PRADANA
2IRVIANTY SUDRIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Peminjaman Uang Tanggal 15 Mei 2025 ;
 
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi ;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari :
 
- Kerugian Pokok pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Bagi Hasil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
 
- Denda Keterlambatan bagi hasil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selama 7 bulan terhitung dari bulan Juni 2025 s/d Desember 2025 dengan nilai total sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
 
- Bahwa akibat kehilangan anggota tubuh, PENGGUGAT memerlukan alat bantu berupa kaki palsu (prostetik) kualitas tinggi guna menunjang aktivitas sehari-hari. Harga kaki palsu yang memadai untuk kondisi PENGGUGAT saat ini adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Biaya ini merupakan kerugian materiil nyata yang wajib ditanggung Tergugat sesuai Pasal 1246 KUHPerdata.
 
- Bunga Keterlambatan (Bunga Moratoir) : Kerugian berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sejak PARA TERGUGAT dinyatakan lalai hingga tanggal jatuh tempo pelunasan, yang dihitung berdasarkan bunga menurut undang-undang yaitu 6% (enam persen) per tahun sesuai Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 dan Pasal 1250 KuHPerdata ;
 
- Berdasarkan rincian di atas, total kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT adalah : Rp. 75.000.000,- (Pokok Utang) + Rp. 70.000.000,- (bagi hasil selamat 7 bulan) + Rp.150.000.000,- kaki palsu (prostetik) = Rp.295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak