INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | FERDINAN | 1.M. RIZKI PRADANA 2.IRVIANTY SUDRIMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 295.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Peminjaman Uang Tanggal 15 Mei 2025 ;
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari :
- Kerugian Pokok pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Bagi Hasil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Denda Keterlambatan bagi hasil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selama 7 bulan terhitung dari bulan Juni 2025 s/d Desember 2025 dengan nilai total sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
- Bahwa akibat kehilangan anggota tubuh, PENGGUGAT memerlukan alat bantu berupa kaki palsu (prostetik) kualitas tinggi guna menunjang aktivitas sehari-hari. Harga kaki palsu yang memadai untuk kondisi PENGGUGAT saat ini adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Biaya ini merupakan kerugian materiil nyata yang wajib ditanggung Tergugat sesuai Pasal 1246 KUHPerdata.
- Bunga Keterlambatan (Bunga Moratoir) : Kerugian berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sejak PARA TERGUGAT dinyatakan lalai hingga tanggal jatuh tempo pelunasan, yang dihitung berdasarkan bunga menurut undang-undang yaitu 6% (enam persen) per tahun sesuai Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 dan Pasal 1250 KuHPerdata ;
- Berdasarkan rincian di atas, total kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT adalah : Rp. 75.000.000,- (Pokok Utang) + Rp. 70.000.000,- (bagi hasil selamat 7 bulan) + Rp.150.000.000,- kaki palsu (prostetik) = Rp.295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
