Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2026/PN Dpk RAHMIWATI, SH BAYU SETIA BUDI ALS. BOY BIN ALEX SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3358/M.2.20.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMIWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SETIA BUDI ALS. BOY BIN ALEX SANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAYU SETIA BUDI ALS. BOY BIN ALEX SANI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jln. Proklamasi Kel. Mekar Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303