| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAYU SETIA BUDI ALS. BOY BIN ALEX SANI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jln. Proklamasi Kel. Mekar Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |