Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Dpk Sally SUBDIT TIGA DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sally
Termohon
NoNama
1SUBDIT TIGA DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian;
  2. Membatalkan Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 502/Pen.Pid/2023/Pn.Dpk tanggal 12 Juli 2023) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon Pra Peradilan adalah pembeli yang beritikad baik atas 6 bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas 6 (enam) Sertifikat Hak gunan Bangunan dalam permohonan aquo, dan oleh karenanya wajib dilindungi oleh Undang Undang;
  4. Menyatakan bahwa Pemohon Pra Peradilan adalah  pemilik yang sah atas obyek tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Guna bangunan sebagai berikut :
  1. SHGB 01560/Meruyung, Kelurahan Maruyung Kec. Limo, Depok.
  2. SHGB 01558/Meruyung, Kelurahan Maruyung Kec Limo Depok.
  3. SHGB 01559/Meruyung,  Kelurahan Meruyung, Kec. Limo, Depok.
  4. SHGB 01560/Meruyung,  Kelurahan Meruyung, Kec. Limo, Depok.
  5. SHGB 01561/Meruyung  Kelurahan Meruyung, Kec. Limo, Depok,
  6. SHGB 01562/Meruyung, Kelurahan Meruyung, Kec. Limo, Depok,
  1. Menyatakan bahwa Termohon Pra Peradilan telah salah dalam meletakkan  sita dalam perkara;
  2. Memerintahkan kepada Termohon Pra Peradilan untuk dalam 3 (tiga) hari kerja setelah putusan ini dibacakan untuk :
  1. Mencabut plang sita dan police line yang telah ditempel oleh Termohon Pra Peradilan ditanah dan bangunan (obyek perkara aquo) milik Pemohon Pra Peradilan;
  2. Memberi tahu Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Depok,  baik lisan maupun tertulis bahwa obyek tanah dan bangunan diatas 6 (enam) Sertifikat Hak Guna  bangunan dalam Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 502/Pen.Pid/2023/Pn.Dpk tanggal 12 Juli 2023 telah di batalkan oleh Putusan Pra Peradilan dalam Permohoan Aquo, dan selanjutnya meminta agar Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Depok, menghapus status Riwayat kasus dalam buku tanah atas 6 (enam) sertifikat milik Pemohon Pra Peradilan;
  1. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk menunjuk Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti untuk mencabut plang sita dan police line yang terdapat di lokasi tanah dan bangunan milik Pemohon Pra Peradilan dalam permohonan aquo dan memerintah kan Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti  memberikan Salinan Putusan Pra Peradilan ini kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Depok yang beralamat di  Jalan Boulevard Kota Kembang, sector Anggrek Kota Kembang, Depok, agar catatan kasus  di buku tanah  atas 6 ( enam ) Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dihapus bila mana Termohon Pra Peradilan tidak melaksanakan isi putusan ini dalam 3 (tiga) hari setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan oleh Pengadilan

 

Pihak Dipublikasikan Ya