Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Depok melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini,
berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON I yang menunda penanganan perkara
tanpa alasan yang sah (undue delay) atas 2 (dua) Laporan Polisi penanganan
2 (dua) perkara Laporan Polisi Nomor :
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :
STTLP/B/503/II/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA
tanggal 27 Pebruari 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam
keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP (UU Nomor 1 Tahun
1946 tetang KUHP) atas penggelapan bundel harta warisan dari hak
pengampuan, almarhumah INDRIA PRIYATNA dan asset PT. KARYANA
KEMASINDO PLASTIK;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :
LP/B/1016/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA
tanggal 21 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik
PT.KARYANA KEMASINDO PLASTIK dan memasuki halaman tanpa izin yang
dilakukan IMAM SOBARI dkk sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP
dan atau Pasal 167 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP) adalah
perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera melanjutkan proses
pemeriksaan dan penyelidikan/penyidikan atas Laporan Polisi PEMOHON
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri;
4. Memerintahkan TERMOHON II melakukan pengawasan dan penindakan atas
adanya dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia dan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait dengan administrasi
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan TERMOHON I;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa
Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono). |