Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2026/PN Dpk RAFIKA TAMBUN 1.ROSIDA ASIAN FITRI PAKPAHAN
2.MARIANI S.T. SITORUS
3.PARLINGGOMAN SINURAT
4.WILLIAM SAUT GABE SINURAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAFIKA TAMBUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSIDA ASIAN FITRI PAKPAHAN
2MARIANI S.T. SITORUS
3PARLINGGOMAN SINURAT
4WILLIAM SAUT GABE SINURAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan atau perbuatan turut serta membantu melakukan penganiayaan, atau perbuatan/ tindakan setidak-tidaknya menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan dan atau perbuatan pembiaran atau memberikan kesempatan untuk terjadinya dilakukan perbuatan penganiayaan dan atau perbuatan membiarkan untuk dilakukan perbuatan tindakan penganiayaan terhadap Penggugat adalah melawan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp Rp.570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak